Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2025/PA.Cmi IMRONUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2025/PA.Cmi
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMRONUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H.ACHMAD GUNAWAN, S.H.,MHImronuddin Bin Rozali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi untuk memberikan penetapan sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon selur Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali sah dari anak kandung almarhumah Bernama Alvaro Dhabit Janitra, Zafina Fiorenza Cetta, Adiva Iftina Khairinniswa ;

Menetapkan bahwa anak kandung almarhumah tersebut adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Melia Sustira;

Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak tersebut dalam mengambil dan mencairkan uang tabungan almarhumah di Bank OCBC dengan nomor rekening 08081031914-7 ;

Menyatakan segala tindakan Pemohon sebagai wali untuk kepentingan anak tersebut sah menurut hukum;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak