Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1087/Pdt.P/2017/PA.Cmi 1.A.Hidayat Bin Mamat
2.Ai Nuareni Binti Suen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 1087/Pdt.P/2017/PA.Cmi
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A.Hidayat Bin Mamat
2Ai Nuareni Binti Suen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan Sah pernikahan antara Pemohon I ( A.Hidayat Bin Mamat ) dan Pemohon II ( Ai Nuraeni Binti Suen ) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2001 di wilayah Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya