Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2022/PA.Cmi 1.Aa Junaedi bin Engkos
2.Jumena bin Engkos
3.Deden Supriyatna bin Engkos
4.Ade Rahmat bin Engkos
5.Dedeh Sukaesih binti Engkos
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2022/PA.Cmi
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aa Junaedi bin Engkos
2Jumena bin Engkos
3Deden Supriyatna bin Engkos
4Ade Rahmat bin Engkos
5Dedeh Sukaesih binti Engkos
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUMIRA, S.H.Jumena bin Engkos
2HENDRA GUMIRA, S.H.Dedeh Sukaesih binti Engkos
3HENDRA GUMIRA, S.H.Ade Rahmat bin Engkos
4HENDRA GUMIRA, S.H.Deden Supriyatna bin Engkos
5HENDRA GUMIRA, S.H.Aa Junaedi bin Engkos
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Alm. Pewaris Engkos bin Marta telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2009 ;
    1. Mamah binti Sukria (isteri)
    2. Aa Junaedi bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    3. Jumena bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    4. Deden Supriyatna bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    5. Ade Rahmat bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    6. Dedeh Sukaesih binti Engkos,  (anak kandung perempuan) ;

 

  1. Menyatakan Almh. Mamah binti Sukria telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2018  ;

 

  1. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almh. dari Mamah binti Sukria adalah :
    1. Aa Junaedi bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    2. Jumena bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    3. Deden Supriyatna bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    4. Ade Rahmat bin Engkos,  (anak kandung laki-laki) ;
    5. Dedeh Sukaesih binti Engkos,  (anak kandung perempuan) ;

 

 

  1. Menyatakan Penetapan Ahliwaris dalam perkara ini diperuntukan untuk keperluan proses pengurusan adminitrasi baliknama atas harta Tanah yang terletak di  Komplek Padasuka Indah Blok A, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, seluas 25 M2 sebagaimana dalam Akta Jual Beli No : 84/Cmi/1994 atas nama Pembeli Engkos ;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

 

 

Subsidair :

“atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak