Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PA.Cmi 1.Ngisom Haryanto bin Suwarno Dwijo Supono alias Dwijo Suwarno
2.Asep Hasan Basri bin H. Achmad Oyib Juhana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PA.Cmi
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ngisom Haryanto bin Suwarno Dwijo Supono alias Dwijo Suwarno
2Asep Hasan Basri bin H. Achmad Oyib Juhana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan (Almh) Tuti Sumiati binti Endang Sudjana telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2024;
  1. Menetapkan ahli waris dari (Almh) Tuti Sumiati binti Endang Sudjana adalah sebagai berikut:
    1. Ngisom Haryanto bin Suwarno Dwijo Supono alias Dwijo Suwarno (Sebagai Suami);
    2. Asep Hasan Basri bin H. Achmad Oyib Juhana (Sebagai Anak Kandung Laki-laki);
  2. Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk Kepentingan pencairan tabungan berupa:
    1. Tabungan Deposito nomor kontrak MM1827600125 dengan Nomor Rekening 1031061004 atas nama Tuti Sumiati di Bank BSI KCP Cimahi Amir Mahmud:
    2. Tabungan Deposito nomor kontrak MM1729200076 dengan Nomor Rekening 1031061004 atas nama Tuti Sumiati di Bank BSI KCP Cimahi Raya Barat;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak