| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Pewaris yang bernama Sarindi binti Imam Rejo telah meninggal dunia pada tanggal 14 September 2014 dikarenakan sakit;
- Menetapkan ahli waris dari (Alm) Sarindi binti Imam Rejo adalah:
- Rasiyem binti Sanadi, (sebagai istri);
- Rustam Sugianto bin Sarindi, (sebagai anak kandung laki-laki);
- Nunung Sugiarti binti Sarindi, (sebagai anak kandung perempuan);
- Medi Sunarso bin Sarindi, (sebagai anak kandung laki-laki);
- Esih Sukaesih binti Sarindi, (sebagai anak kandung perempuan);
- Tuti Suminarti binti Sarindi, (sebagai anak kandung perempuan);
- Nono Asep Mulyono bin Sarindi, (sebagai anak kandung laki-laki);
- Menyatakan Nunung Sugiarti binti Sarindi telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2022 dikarenakan sakit;
- Menetapkan ahli waris dari (Almh) Nunung Sugiarti binti Sarindi adalah :
- Rukma Adang Supriatna bin Aman, (sebagai suami);
- Hilda Ilmi Faridatun binti Rukma Adang Supriatna, (sebagai anak kandung perempuan);
- Amanda Sabathini binti Rukma Adang Supriatna, (sebagai anak kandung perempuan);
- Annisa Selandia binti Rukma Adang Supriatna, (sebagai anak kandung perempuan);
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk kepentingan administrasi pembuatan sertifikat dan administrasi balik nama berupa:
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan seluas 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi) yang beralamat di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, berdasarkan akta hibah No. 373/omelt/19 Atas Nama Sarindi;
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan seluas 15.100 M2 (lima belas ribu seratus meter persegi) yang beralamat di Desa Cibulan Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, berdasarkan sertifikat hak milik No. 75 Atas Nama Sarindi;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |