Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PA.Cmi MURSILOWATI BINTI SOERIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PA.Cmi
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSILOWATI BINTI SOERIP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Soerip bin Tjasmian telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 20 November 2001;
  3. Menetapkan ahli waris dari (Alm) Soerip bin Tjasmian adalah sebagai berikut:
    1. Amirah Tini binti Wangun, (sebagai istri);
    2. Mursilowati binti Soerip, (sebagai anak kandung perempuan);
    3. Mursanyoto bin Soerip, (anak kandung laki-laki);
  4. Menyatakan Amirah Tini binti Wangun telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 26 Agustus 2015;
  5. Menetapkan ahli waris dari (Almh) Amirah Tini binti Wangun adalah sebagai berikut:
    1. Mursilowati binti Soerip, (sebagai anak kandung perempuan);
    2. Mursanyoto bin Soerip, (anak kandung laki-laki);
  1. Menyatakan Mursanyoto bin Soerip telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 27 Mei 2019;
  2. Menetapkan ahli waris dari (alm) Mursanyoto bin Soerip adalah sebagai berikut;
    1. Mursilowati binti Soerip, (sebagai kakak kandung perempuan);
  3. Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk kepentingan administrasi balik nama harta peninggalan (alm) Mursanyoto bin Soerip berupa:

 

  1. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan seluas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) yang beralamat di Blok Cibeureum, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 09871 atas nama Mursilowati dan Mursanyoto;
  2. Sebidang tanah kosong seluas 493 m2 (empat ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang beralamat di Jalan Sersan Bajuri Blok Citalaga, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kotamadya Bandung, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 atas nama dr. Johan Somali (Dh. Lie Ing Liat) yang telah dibeli oleh Mursanyoto berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No: 04 tertanggal 07 Juni 2013 dan berdasarkan Salinan Akta Kuasa Menjual No: 03 tertanggal 14 Mei 2014:
  3. Sebidang tanah kosong seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) yang beralamat di Jalan Sersan Bajuri Blok Citalaga, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kotamadya Bandung, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1452 atas nama Nyonya Tjiong Giet Tjeng yang telah dibeli oleh Mursanyoto berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No: 01 tertanggal 13 Mei 2014 dan berdasarkan Salinan Akta Kuasa Menjual No: 02 tertanggal 13 Mei 2014:
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

 Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak