Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2026/PA.Cmi 1.AGUS PRASETYO BIN TEMU SASTRASUWIRYO
2.DODY PUTRANTO BIN AGUS PRASETYO
3.SANTHI IRIANA DEWI BINTI AGUS PRASETYO
4.DONNY INDRA PUTRA BIN AGUS PRASETYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2026/PA.Cmi
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS PRASETYO BIN TEMU SASTRASUWIRYO
2DODY PUTRANTO BIN AGUS PRASETYO
3SANTHI IRIANA DEWI BINTI AGUS PRASETYO
4DONNY INDRA PUTRA BIN AGUS PRASETYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUMIRA, S.H.Agus Prasetyo bin Temu Sastrasuwiryo
2HENDRA GUMIRA, S.H.Dody Putranto bin Agus Prasetyo
3HENDRA GUMIRA, S.H.Santhi Iriana Dewi binti Agus Prasetyo
4HENDRA GUMIRA, S.H.Donny Indra Putra bin Agus Prasetyo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Almh. Sudarlina binti Tugiyoraharjo telah meninggal dunia pada tanggal 07 Mei 2014 ;

 

  1. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almh. Sudarlina binti Tugiyoraharjo adalah :
    1. Agus Prasetyo bin Temu Sastrasuwiryo, (suami) ;
    2. Dody Putranto bin Agus Prasetyo,  (anak kandung laki-laki) ;
    3. Santhi Iriana Dewi binti Agus Prasetyo, (anak kandung perempuan) ;
    4. Donny Indra Putra bin Agus Prasetyo, (anak kandung laki-laki) ;

 

 

  1. Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk keperluan administrasi balik nama objek waris berupa :
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, seluas kurang lebih 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03062 atas nama AGUS PRASETYO ;
    2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3361 atas nama AGUS PRASETYO ;
    3. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari,  Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, seluas 76 M2 (tujuh puluh enam meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik NIB : 11.01.000034651.0 atas nama pemegang hak AGUS PRASETYO ;
    4. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah, seluas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 14073 atas nama AGUS PRASETYO ;
    5. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa/Kelurahan Tridadi,  Kecamatan Sleman, Kabupaten/Kota Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7501 atas nama AGUS PRASETYO ;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

 

 

Subsidair :

“atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak