Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/PA.Cmi 1.JUMSIH ALIAS DJUMSIH BINTI MARKIM
2.DRA. YAYAH HAERIAH BINTI SAKWAN
3.UKA WIKARYA BIN SAKWAN
4.HAYATI BINTI SAKWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/PA.Cmi
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMSIH ALIAS DJUMSIH BINTI MARKIM
2DRA. YAYAH HAERIAH BINTI SAKWAN
3UKA WIKARYA BIN SAKWAN
4HAYATI BINTI SAKWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Drs. Saleh Wikarsa, DEA, M.SI, APT bin Sakwan telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2026 dikarenakan sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari (Alm) Drs. Saleh Wikarsa, DEA, M.SI, APT bin Sakwan adalah:

3. 1Jumsih alias Djumsih binti Markim, (sebagai ibu kandung);

3. 2Dra. Yayah Haeriyah binti Sakwan, (anak saudara kandung Perempuan);

3. 3Uka Wikarya bin Sakwan, (anak saudara kandung laki-laki);

3. 4Hayati binti Sakwan, (anak saudara kandung Perempuan);

  1. Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk kepentingan pengambila dana tabungan di Bank BNI dengan nomor rekening: 0028664982 atas nama (Alm) Drs. Saleh Wikarsa, DEA, M.SI,  APT bin Sakwan;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak