Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PA.Cmi 1.Anis Subarnas bin Ukar Sumarna
2.Sunarti binti Anis Subarnas
3.Dindin Suharna bin Anis Subarnas
4.Susanti binti Anis Subarnas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PA.Cmi
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anis Subarnas bin Ukar Sumarna
2Sunarti binti Anis Subarnas
3Dindin Suharna bin Anis Subarnas
4Susanti binti Anis Subarnas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan (Almh) Tjitjah Tjahjaningsih alias Cicah Cahyanigsih binti Dana telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2024;
  1. Menetapkan ahli waris dari (Almh) Tjitjah Tjahjaningsih alias Cicah Cahyanigsih binti Dana adalah sebagai berikut:
    1. Anis Subarnas bin Ukar Sumarna (Sebagai Suami);
    2. Sunarti binti Anis Subarnas (Sebagai Anak Kandung Perempuan);
    3. Dindin Suharna bin Anis Subarnas ( Sebagai Anak Kandung Laki-laki);
    4. Susanti binti Anis Subarnas (Sebagai Anak Kandung Perempuan);
  2. Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk untuk Kepentingan pencairan tabungan sejumlah +- Rp. 10.000.000,- dengan Nomor Rekening 132-00-1680048-5 atas nama Cicah Cahyaningsih di Bank Mandiri KCP Cimahi;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak