| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan (Alm) Sanoesi bin Djadjadireja telah meninggal dunia pada 12 April 2006;
- Menetapkan ahli waris dari (Alm) Sanoesi bin adalah sebagai berikut:
- Sari binti Salhari (Sebagai Isteri);
- Aan Anasih Nawakarana binti Sanoesi (Anak kandung Perempuan);
- Dedy Djuhaedi bin Sanoesi (Anak Kandung Laki-laki);
- Entar Sutiarsih binti Sanoesi (Anak Kandung Perempuan);
- Siti Achtori binti Sanoesi (Anak Kandung perempuan);
- Yayan Rosdiyanti binti Sanoesi (Anak Kandung Perempuan);
- Rudi Rupendi bin Sanoesi (Anak Kandung Laki-laki);
- Irman Heryawan bin Sanoesi (Anak Kandung Laki-laki);
- Mansyur Juparman bin Sanoesi, (Anak Kandung Laki-laki);
- Amalia Kusumaningsih binti Sanoesi, (Anak Kandung Perempuan);
- Menyatakan (Almh) Sari binti Salhari telah meninggal dunia pada 16 April 2014;
- Menetapkan ahli waris dari (Almh) Sari binti Salhari adalah sebagai berikut:
- Aan Anasih Nawakarana binti Sanoesi (Anak kandung Perempuan);
- Dedy Djuhaedi bin Sanoesi (Anak Kandung Laki-laki);
- Entar Sutiarsih binti Sanoesi (Anak Kandung Perempuan);
- Siti Achtori binti Sanoesi (Anak Kandung perempuan);
- Yayan Rosdiyanti binti Sanoesi (Anak Kandung Perempuan);
- Rudi Rupendi bin Sanoesi (Anak Kandung Laki-laki);
- Irman Heryawan bin Sanoesi (Anak Kandung Laki-laki)
- Mansyur Juparman bin Sanoesi, (Anak Kandung Laki-laki);
- Amalia Kusumaningsih binti Sanoesi, (Anak Kandung Perempuan);
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini diperuntukan untuk Kepentingan Administrasi Pembuatan Sertifikat Hak Milik ke BPN:
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |