| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Alm. Pewaris Engkos bin Marta telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2009 ;
- Mamah binti Sukria (isteri)
- Aa Junaedi bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Jumena bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Deden Supriyatna bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Ade Rahmat bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Dedeh Sukaesih binti Engkos, (anak kandung perempuan) ;
- Menyatakan Almh. Mamah binti Sukria telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2018 ;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almh. dari Mamah binti Sukria adalah :
- Aa Junaedi bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Jumena bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Deden Supriyatna bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Ade Rahmat bin Engkos, (anak kandung laki-laki) ;
- Dedeh Sukaesih binti Engkos, (anak kandung perempuan) ;
- Menyatakan Penetapan Ahliwaris dalam perkara ini diperuntukan untuk keperluan proses pengurusan adminitrasi baliknama atas harta Tanah yang terletak di Komplek Padasuka Indah Blok A, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, seluas 25 M2 sebagaimana dalam Akta Jual Beli No : 84/Cmi/1994 atas nama Pembeli Engkos ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Subsidair :
“atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)” |